Paspampres gadungan yang sudah berulang kali melakukan penipuan kembali ditangkap. Kali ini pelaku inisial KN (39) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti turut disita polisi.
Beberapa atribut TNI untuk mendukung penampilan KN telah disita. Bahkan polisi juga menemukan senapan angin atau airsoft gun dari tangan KN. "Pada saat penggerebekan terhadap tersangka, kami amankan satu pucuk senapan angin airsoft gun," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (2/2/2021).
Menurut Burhanuddin, senapan angin itu selalu dibawa KN setiap melancarkan aksinya berpura pura menjadi anggota TNI. Modus KN adalah berpura pura membeli motor yang dijual oleh pemilik di media sosial. Saat akan bertransaksi, KN membawa kabur motor korban.
Kepada polisi, KN mengaku tidak pernah menggunakan senapan anginnya untuk mengancam korban. Ia hanya menggunakan senapan angin tersebut sebagai aksesoris untuk meyakinkan korban bahwa ia adalah anggota TNI. "Ini buat gaya gayaan aja, buat selfie," kata KN saat menjawab pertanyaan Burhanuddin di depan awak media.
Tertangkapnya KN bermula dari laporan korban. Korban awalnya berkenalan dengan KN di media sosial untuk melakukan transaksi jual beli motor di dekat Markas Paspampres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat. "Sebelum transaksi, pelaku berpura pura menguji coba motornya, lalu rupanya ia kabur membawa motor korban dengan kecepatan tinggi," kata Burhanuddin.
Tiga hari usai korban melapor ke Polsek Metro Gambir, KN diringkus di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Namun, motor milik korban telah dijual ke penadah. Polisi juga sudah menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah dalam kasus ini, yakni HS (41) dan TS (43).
Turut diamankan juga UY (27) yang membeli motor itu dari penadah. Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya. KN mengaku sudah sekitar 10 kali menipu korban dengan modus yang sama.
Bahkan, ia sudah pernah dihukum atas kasus penipuan dengan modus serupa, tetapi tidak kapok. "Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kami terapkan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin.